Terjebak Macet, Residivis Pecah Kaca Dibekuk Polsek Cipondoh

Terjebak Macet, Residivis Pecah Kaca Dibekuk Polsek Cipondoh
Terjebak Macet, Residivis Pecah Kaca Dibekuk Polsek Cipondoh

jpnn.com - CIPONDOH - Aksi kejahatan modus pecah kaca yang dilakukan Faris Kudo (31) berujung bui. Ia diringkus anggota Babinkamtibas Polsek Cipondoh bersama masyarakat sekitar ketika memecahkan kaca mobil yang terparkir diwilayah Green Like City, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (11/9) malam.

Warga Semanan, Kalideres itu ditangkap setelah motor yang dikendarainya terjebak kemacetan diwilayah Ketapang tempat berlangsungnya pasar malam dadakan. “Pelaku diketahui berjumlah dua orang, satu pelaku bernama Ali melarikan diri, sementara satu pelaku atas nama Faris Kudo kita amankan,” ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto, Minggu (13/9). 

Dikatakan Paryanto, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu mobil Toyota Kijang Innova dengan nopol B 688 AI yang dikendarai Herman memarkirkan mobil disebuah restoran untuk mengantar anak majikannya makan, sementara itu sang sopir meninggalkan mobil menuju supermarket untuk membeli sesuatu.

Melihat kondisi itu, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Satri FU mendatangi mobil korban, dengan menggunakan busi, kaca mobil bagian depan korban dipecahkan pelaku, kemudian pelaku membawa tas anak majikan Herman dan ketika dibuka hanya berisikan dasi dan alat tulis. Aksi keduanya diketahui oleh satpam dan Bhabinkamtibmas yang yang dari awal telah mencurigai keduanya.

“Pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor dikejar oleh anggota kami dibantu oleh warga kearah kira-kira jarak 1 km, pelaku berhasil ditangkap, karena terjebak kemacetan diwilayah Ketapang ada pasar malam dadakan, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri,”ungkap Paryanto.

Dari hasil penyidikan di Mapolsek Cipondoh diketahui, pelaku Faris Kudo merupakan orang lama dalam aksi kejahatan modus pecah kaca, yang melakukan aksinya diwilayah Jakrta dan Tangerang, di Cipondoh sendiri Faris Kudo telah dua kali melakukan aksinya. Ia merupakan spesialis pecah kaca yang dalam aksinya melakukan kejahatan dengan berkelompok. “Faris Kudo merupakan residivis dengan kasus pencurian dikampungnya yaitu Ambon” jelas Kompol Paryanto. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Faris Kudo dijerat dengan pasal 363 dengan pidana hukuman diatas 5 tahun penjara. (mg-14/sly).


CIPONDOH - Aksi kejahatan modus pecah kaca yang dilakukan Faris Kudo (31) berujung bui. Ia diringkus anggota Babinkamtibas Polsek Cipondoh bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News