Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Santai Aja Tuh

Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Santai Aja Tuh
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com - Dua hari berturut-turut pekan ini musisi Ahmad Dhani Prasetyo, 46, memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim.

Suami Mulan Jameela itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurut bapak lima anak tersebut, kasus itu tidaklah istimewa.

"Ini kasus biasa. Saya pernah menghadapi yang lebih gawat lagi sebelumnya," ujarnya di Cyber Crime V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dhani siap menghadapi proses hukum dan tidak akan lari seperti yang disangkakan kepadanya. Dia menganggap keputusan pencekalan dirinya berlebihan.

Dhani dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya seperti tertuang dalam pasal 45 ayat 1 adalah sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.

Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka itu dianggapnya terlalu cepat mengingat proses pemeriksaan Dhani sebagai saksi baru sekali.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati semua proses hukum. "Langkah yang kami ambil saat ini adalah mengajukan permohonan menghadirkan tiga saksi ahli," ungkap Aldwin.

Tiga saksi itu diharapkan Aldwin mampu memberikan pandangan kepada penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam ucapan Dhani. Dia menegaskan, terkait ujaran tersebut, tidak ada subjek yang dituju.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui video di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News