Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Santai Aja Tuh

Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Santai Aja Tuh
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN

Sementara itu, dalam UU, unsur subjek yang dihina harus ada. "Ini tidak jelas kenapa kok harus dipaksakan menjadi tersangka," ucapnya.

Aldwin menambahkan, dalam kasus itu, Dhani justru menjadi korban persekusi. Tidak diperbolehkan keluar dari hotel dan terjadi pengepungan oleh massa di sekitar tempat tersebut.

"Seharusnya, Polda Jatim juga memeriksa itu," tambahnya.

Dhani menjalani pemeriksaan selama lima jam dari pukul 13.15 Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, polisi bersikap profesional atas segala bentuk pemeriksaan terhadap Dhani.

Kasus yang menjerat Dhani itu terkait dengan tuduhan melontarkan kata idiot kepada Banser saat kunjungannya sebagai tamu agenda deklarasi ganti presiden di Surabaya pada 27 Agustus lalu. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI pada 30 Agustus.

Sehari sebelumnya, Dhani juga diperiksa penyidik polda atas dugaan penggelapan sejumlah Rp 200 juta.

Kasus tersebut dilaporkan pengusaha M. Zaini Ilyas lewat kuasa hukumnya pada September lalu.

Dhani berutang Rp 400 juta kepada Zaini untuk pembangunan properti di Batu pada Mei 2016. Sesuai kesepakatan, uang dikembalikan sebulan kemudian dengan bunga 5 persen.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui video di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News