Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Santai Aja Tuh
Sementara itu, dalam UU, unsur subjek yang dihina harus ada. "Ini tidak jelas kenapa kok harus dipaksakan menjadi tersangka," ucapnya.
Aldwin menambahkan, dalam kasus itu, Dhani justru menjadi korban persekusi. Tidak diperbolehkan keluar dari hotel dan terjadi pengepungan oleh massa di sekitar tempat tersebut.
"Seharusnya, Polda Jatim juga memeriksa itu," tambahnya.
Dhani menjalani pemeriksaan selama lima jam dari pukul 13.15 Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, polisi bersikap profesional atas segala bentuk pemeriksaan terhadap Dhani.
Kasus yang menjerat Dhani itu terkait dengan tuduhan melontarkan kata idiot kepada Banser saat kunjungannya sebagai tamu agenda deklarasi ganti presiden di Surabaya pada 27 Agustus lalu. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI pada 30 Agustus.
Sehari sebelumnya, Dhani juga diperiksa penyidik polda atas dugaan penggelapan sejumlah Rp 200 juta.
Kasus tersebut dilaporkan pengusaha M. Zaini Ilyas lewat kuasa hukumnya pada September lalu.
Dhani berutang Rp 400 juta kepada Zaini untuk pembangunan properti di Batu pada Mei 2016. Sesuai kesepakatan, uang dikembalikan sebulan kemudian dengan bunga 5 persen.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui video di medsos.
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa
- Saling Sepak
- Real Count KPU DPR RI: Perolehan Suara Ahmad Dhani & Mulan Jameela Peringkat Sama