Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar
Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian," ungkap Saragih.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.
Saragih mengatakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Akhirnya, Saragih menyatakan terdakwa Syaiful Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. (antara/jpnn)
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena terjerat narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja