Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar

Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.

Yang pertama, lanjut Saragih, terdakwa (Kasranto) bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.

Kedua, terdakwa meresahkan masyarakat dan ketiga terdakwa ikut serta menikmati hasil kejahatan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.

Dengan demikian, putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Lebih lanjut Saragih mengatakan ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang memegang jabatan Kapolsek Kalibaru.

Dia menegaskan seharusnya terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena terjerat narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News