Terkait Gugatan PKPU, PT GRP Merespons Begini

“Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” serunya.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, pihaknya juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran.
“Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Terkait gugatan PKPU tersebut, GGRP akan patuh kepada proses yang terjadi dan bermaksud segera membayarkan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama.
Terpisah, PT Wijaya Mitra Adi Sejati salah satu scrap supplier GGRP mengatakan situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan.
"Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," terang Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) memberi penjelasan terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus