Terkait Gugatan PKPU, PT GRP Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU) terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hanya saja, ketika akan melakukan pelunasan pada 4 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil.
"Alasan pihak perbankan rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi," ujar Presiden Direktur GGRP Abednedju Giovano Warani Sangkaeng,
Atas kegagalan transfer tersebut, perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru. Komunikasi telah disampaikan, baik melalui surat, email, WhatsApp dan telepon kepada owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU Tuti.
“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU.
Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng.
Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.
Di mana pembayaran pertama dilakukan pada periode 3-9 November 2020. Kedua, pada 12 dan 26 November 2020.
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) memberi penjelasan terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
- Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan
- Emas Nico