Terkait Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Dua Prajuritnya

Danramil Kapten Saliman dinilai bersalah karena tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pilpres 2014.
"Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," urai Andika.
Koptu Rusfandi dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3 x 6 bulan). Sedangkan Danramil Gambir juga dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sanksi administrasi berupa penundaan pangkat selama 1 periode.(ris/jpnn)
JAKARTA - TNI AD menunjukkan netralitasnya menghadapi Pilpres 2014. Menyikapi informasi mengenai adanya oknum anggota Bintara Pembina Desa (Banbinsa)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan