Terkait Kasus Grab, KPPU Dinilai Tidak Memahami Ekonomi Digital
Rabu, 22 Juli 2020 – 19:23 WIB

KPPU
Pihak Grab menyatakan tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama perusahaan dengan TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi penyewaan mobil yang hemat biaya bagi sejumlah mitra pengemudi yang ingin berpenghasilan jujur, namun tidak memiliki sarana kendaraan. Menurut Grab, sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.
Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen secara konsisten.(mg7/jpnn)
Pengamat teknologi Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami model bisnis di era ekonomi digital terkait putusan kasus Grab.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus
- Gandeng OVO & Grab, YIPB Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital