Terkait Kasus Jiwasraya, MAKI Ancam Gugat Kejagung

Terkait Kasus Jiwasraya, MAKI Ancam Gugat Kejagung
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018.

Saat ini, penanganan kasus itu sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja, sejak penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan Juni 2019 lalu, belum ada satu pun tersangka yang dijerat oleh Korps Adhyaksa.

"MAKI telah mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan pada Juni 2019," kata Boyamin, Kamis (26/12). 

Ia menegaskan bahwa MAKI menunggu Kejagung menetapkan tersangka Jiwasraya pada Desember 2019 atau Januari 2020.  "Jika tidak maka Februari nanti kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan tersangka," ungkapnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut ada indikasi kerugian negara dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dari tahun 2018 sampai 2019. 

Akibat dari transaksi keuangan tersebut, hingga Agustus 2019 Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. "Potensi kerugian muncul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata Burhanuddin, Rabu, 18 Desember 2019.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menuturkan pihaknya telah membentuk tim khusus dalam menangani kasus ini. Tim berjumlah 16 orang. Perinciannya 12 orang anggota. Empat orang di level pimpinan.

"Itu yang akan menangani," kata Adi.

MAKI telah melaporkan dugaan korupsi terkait Jiwasraya, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News