Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI
Selasa, 06 Agustus 2019 – 16:43 WIB
Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.(chi/jpnn)
Aturan itu mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Audit Wajib IMO 2025, Kemenhub Lakukan Persiapan
- Kemenhub Gelar Latihan National Marpolex 2023 di Pelabuhan Tanjung Priok
- Kawasan Pelabuhan Makassar Berhasil jadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- KSOP Banjarmasin Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran & Luncurkan Program SYAHBINA
- Rakor Angkutan Laut Luar Negeri: Kemenhub Dorong Pertumbuhan Industri Pelayaran Nasional
- Ditjen Hubla Luncurkan Smart Buoy Pertama di Indonesia