Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI

Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo (batik paling kanan) saat hadir dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Upnormal, Jakarta, Selasa (6/8). Foto dok Forwahub

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.(chi/jpnn)


Aturan itu mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News