Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini
Jumat, 04 Maret 2022 – 23:30 WIB

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3). Foto: Humas DPR RI
Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Masyarakat lebih bijak mencerna informasi ini," lanjutnya.
Terkait kontroversi di tengah masyarakat ini, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pro-kontra itu hal biasa. Namun, mohon disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," ujar Yandri. (mrk/jpnn)
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang