Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini
Jumat, 04 Maret 2022 – 23:30 WIB
Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Masyarakat lebih bijak mencerna informasi ini," lanjutnya.
Terkait kontroversi di tengah masyarakat ini, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pro-kontra itu hal biasa. Namun, mohon disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," ujar Yandri. (mrk/jpnn)
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto MPR Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbeskistan
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Verrell Bramasta & Putri Zulhas Berkomitmen Perjuangkan Kepentingan Anak Muda
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN