Terkait Polusi Udara, DLH DKI Setop Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 2 perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi sarana pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti polusi udara.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi berupa penyetopan operasional itu berdasarkan perintah atau kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Hasil temuan di lapangan, Tim DLH mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ucap Asep dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Tim DLH terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.
Unsur-unsur yang tidak ditaati berupa belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).
Selain itu, ditemukan endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, dan tak memiliki TPS sampah domestik, ada bekas pembakaran sampah, serta puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.
Asep menuturkan pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
DLH DKI Jakarta menyetop operasional 2 perusahaan bidang penyimpanan batu bara di Jakarta Utara terkait polusi udara dan pencemaran lingkungan.
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah