Terkait Polusi Udara, DLH DKI Setop Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
Kamis, 31 Agustus 2023 – 11:01 WIB
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
DLH DKI Jakarta menyetop operasional 2 perusahaan bidang penyimpanan batu bara di Jakarta Utara terkait polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heboh Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Tim Gegana Turun Tangan
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional