Terkait Polusi Udara, DLH DKI Setop Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
Kamis, 31 Agustus 2023 – 11:01 WIB

Ilustrasi polusi udara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
DLH DKI Jakarta menyetop operasional 2 perusahaan bidang penyimpanan batu bara di Jakarta Utara terkait polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom