Terkait Putusan MK, Begini Saran Mahfud MD Cegah Sesuatu yang Lebih Berbahaya
MK sejauh ini menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak penjelasan Mahfud MD terkait putusan MK yang memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK