Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu
Jumat, 29 Maret 2019 – 13:52 WIB
BACA JUGA: MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusannya Nomor 20/PUU-XVII/2019, membolehkan pemilih menggunakan suket selain e-KTP. Keputusan itu dilandasi masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. (boy/jpnn)
MK sudah memutuskan suket perekaman e-KTP boleh menjadi bukti untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu