Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Tenaga Administrasi pun Optimistis

Dalam UU tersebut ada ketidakadilan bagi honorer K2.
Sebab, honorer K2 yang terakhir diangkat pada Januari 2005 dan setelahnya tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer.
"Surat edaran Mendagri melarang gubernur/bupati/walikota menerima lagi tenaga honorer. Otomatis pengangkatan honorer terakhir di 2005. Karena honorer K2 masih tersisa, pemerintah harus menyelesaikannya," ucapnya.
Kasmun optimistis, honorer K2 tenaga administrasi akan diangkat PNS lewat revisi UU ASN.
Walaupun Menteri Tjahjo sudah mengisyaratkan tidak akan ada rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK dari tenaga administrasi.
"Namanya regulasi bisa berubah kapan saja. Saya tetap yakin ada jalan penuntasan honorer K2. Saya juga optimistis, honorer K2 yang tersisa sekitar 400 ribu bisa diangkat PNS melalui revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berita terbaru honorer K2 hari ini, terkait dengan perkembangan revisi UU ASN yang diharapkan menjadi pintu masuk honorer K2 diangkat menjadi PNS.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?