Terkena Razia Dua Kali Dipulangkan

Terkena Razia Dua Kali Dipulangkan
Terkena Razia Dua Kali Dipulangkan
JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap akan menggelar operasi yustisi kependudukan untuk mengantisipasi para pendatang baru. Bagi yang baru pertama kali datang ke Jakarta, jika terjaring razia dan tidak mampu menunjukkan atau melengkapi syarat kependudukan, diancam kurungan. Sementara bagi para pendatang yang sebelumnya pernah terjaring razia dan tahun ini kembali terjaring, akan langsung dipulangkan ke daerah asal.

“Setiap warga yang datang ke Jakarta harus melapor ke RT atau RW setempat dan mengurus administrasi kependudukan. Paling lambat 14 hari setelah tiba di ibukota,” ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Effendi Anas, kemarin. 

Waktu 14 hari yang diamanatkan Perda nomor 4 tahun 2004 itu harus dimanfaatkan para pendatang baru sebaik-baiknya untuk bisa mengurus administrasi kependudukan yang diperlukan. Mengingat setelah 14 hari atau dua pekan setelah Lebaran, operasi yustisi akan digencarkan ke seluruh titik. Ancamannya, kurungan selama 10 hari hingga 60 hari. Bagi pendatang yang pernah dipulangkan dan kembali ke Jakarta kemudian kembali terjaring, akan dipulangkan secara paksa ke daerah asalnya.  

Di antara daerah yang nantinya disisir bersama aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial itu seperti pemukiman padat penduduk, apartemen, kontrakan serta tempat kos-kosan. Selain juga badan usaha yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya para pendatang baru yang akan mencari kerja.

JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap akan menggelar operasi yustisi kependudukan untuk mengantisipasi para pendatang baru. Bagi yang baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News