Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
Rabu, 30 Maret 2011 – 22:56 WIB
"Apalagi menuding RUU Tipikor itu akan bermuara pada pembonsaian kasus korupsi. Sebagai LSM pemerhati tindak pidana korupsi kita ingin Laode Ida menunjukkan secara pasti pasal mana dari RUU tersebut yang mengarah kepada pembonsaian kasus korupsi," pinta Didik Mukrianto.
Baca Juga:
Didik mengatakan dari pantauannya selama ini, justru RUU Tipikor yang diserahkan ke legislatif tersebut lebih memperluas definisi tindak pidana korupsi dan melepas proteksi pejabat negara jika terbukti melakukan korupsi. “Hanya di era sekarang ini saja orang yang kebal hukum bisa di penjara. Sebelumnya mana pernah orang yang kebal hukum bisa dimasukan bui,” tegasnya.
Terakhir Didik meminta kepada semua pihak agar mendukung RUU Tipikor karena upaya ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi. “Sebaiknya kita dukung revisi RUU Tipikor itu, jangan malah menghalangi setiap program pemerintah yang ingin memberantas korupsi. Caranya, tingkatkan partisipatif positif dalam upaya pemberantasan korupsi demi bebasnya bangsa ini dari rong-rongan korupsi,” pungkas Didik. (fas/jpnn)
JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi