Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi

Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
"Apalagi menuding RUU Tipikor itu akan bermuara pada pembonsaian kasus korupsi. Sebagai LSM pemerhati tindak pidana korupsi kita ingin Laode Ida menunjukkan secara pasti pasal mana dari RUU tersebut yang mengarah kepada pembonsaian kasus korupsi," pinta Didik Mukrianto.

Didik mengatakan dari pantauannya selama ini, justru RUU Tipikor yang diserahkan ke legislatif tersebut lebih memperluas definisi tindak pidana korupsi dan melepas proteksi pejabat negara jika terbukti melakukan korupsi. “Hanya di era sekarang ini saja orang yang kebal hukum bisa di penjara. Sebelumnya mana pernah orang yang kebal hukum bisa dimasukan bui,” tegasnya.

Terakhir Didik meminta kepada semua pihak agar mendukung RUU Tipikor karena upaya ini sebagai bentuk  pemberantasan korupsi. “Sebaiknya kita dukung revisi RUU Tipikor itu, jangan malah menghalangi setiap program pemerintah yang ingin memberantas korupsi. Caranya, tingkatkan partisipatif positif dalam upaya pemberantasan korupsi demi bebasnya bangsa ini dari rong-rongan korupsi,” pungkas Didik. (fas/jpnn)

JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News