Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong
Jumat, 20 Juni 2014 – 08:02 WIB

Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong
Jam kerja PNS selama Ramadan adalah:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00, Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Baca Juga:
b.Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30, Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 - Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
MEDAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan