Terlambat Update, Uang Pensiun Distop
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:00 WIB
Sudiyatmoko menyebut, para pensiunan dapat meminta STPB yang dicetak dan diterbitkan oleh PT TASPEN pada kantor bayar masing-masing, baik melalui bank maupun PT POS Indonesia. Selain itu, format STPB juga bias diunduh di website www.taspen.com.
Baca Juga:
Setelah diisi lengkap, lanjut dia, STPB tersebut harus dimintakan pengesahan oleh serendah-rendahnya Luarah atau Kepala Desa, lalu dikirim kembali ke PT TASPEN melalui kabtor bayar masing-masing. "Untuk proses ini sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.
Sudiyatmoko mengatakan, update data ini sangat penting untuk pembaruan data pensiunan terus menerus dan benar. Jika data yang disampaikan tidak benar, kata dia, nantinya akan berdampak pada para pensiunan itu sendiri.
Misalnya jika pensiunan menikah kembali tapi tidak melapor ke PT TASPEN, atau jika pensiunan meninggal dunia, maka akan mengalami kesulitan pada saat pengurusan pensiun janda. "Bahkan, jika lebih dari satu tahun tidak dilaporkan, maka tidak akan mencapat pensiun janda," ujarnya.
JAKARTA - Kabar penting untuk para pensiunan atau keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). PT TASPEN selaku penyalur uang pensiun mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung