Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap
Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:43 WIB

Sepuluh imigran wanita asing dan satu pria yang bekerja di Batam, Kepri, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam karena tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia, Batamcenter, Kamis (5/1). TKA wanita diduga bekerja sebagai PSK di Batam. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Pria ini diduga terlibat kriminalitas di negara asalnya sehingga dia sengaja kabur dan bersembunyi di Batam. "Kami amankan di sebuah kos-kosan di Nagoya," imbuhnya.
Teguh menambahkan, 10 PSK dan seorang pria ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Khususnya pasal 78 terkait kelebihan masa tinggal atau overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.(opi)
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing, Rabu (4/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi