Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap
Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:43 WIB
Pria ini diduga terlibat kriminalitas di negara asalnya sehingga dia sengaja kabur dan bersembunyi di Batam. "Kami amankan di sebuah kos-kosan di Nagoya," imbuhnya.
Teguh menambahkan, 10 PSK dan seorang pria ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Khususnya pasal 78 terkait kelebihan masa tinggal atau overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.(opi)
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing, Rabu (4/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi