Terlibat Kampanye, Oknum PNS di Balikpapan Tersangka

Terlibat Kampanye, Oknum PNS di Balikpapan Tersangka
Terlibat Kampanye, Oknum PNS di Balikpapan Tersangka

jpnn.com - BALIKPAPAN – Oknum pegawai negeri sipil (PNS), CA, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Balikpapan. Berkas kasusnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, kemarin (7/4).

"Ada tujuh saksi yang kami periksa dan beberapa barang bukti yang kami pelajari. CA sudah resmi tersangka," kata Kapolres Balikpapan AKBP Andi Aziz Nizar, saat ditemui di Mapolres.

CA diketahui dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan ke Tipiter Sat Reskrim Polres Balikpapan. Dosen Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) itu dianggap terlibat aktif dalam kampanye akbar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/Dome), awal Maret lalu.

Perannya sebagai koordinator pengumpul massa.  Pelanggaran CA disebut tak bisa lagi ditoleransi oleh Panwaslu, seperti pelanggaran lainnya. “Ada sekitar 20 temuan, namun hanya kasus ini yang sepertinya tidak bisa lagi ditoleransi,” ujar Kapolres.

CA terancam kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta, karena dinilai melakukan pelanggaran UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasal 86 (2) jo pasal 278.

Sementara itu, terkait laporan balik DPD PKS Balikpapan, Sabtu (5/4) lalu, Andi menerangkan bahwa laporan tersebut tidak diterima. Menurutnya, apa yang dikeluhkan PKS belum masuk ke ranah polisi. Perwira dua melati ini meminta kepada partai tersebut melaporkannya ke KPU. “Laporan itu masih internal KPU dan sudah kami jelaskan kepada mereka,” terangnya.

DPD PKS Balikpapan melaporkan Panwaslu karena dianggap membocorkan rahasia negara. Panwaslu memberikan informasi kepada media perihal penyelidikan yang dianggap masih rahasia.

Hal itu disebut mengacu Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 14/2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, pasal 14 ayat 2 dan 3. Kajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam pleno. (edw/*/rkp/far/k7)


BALIKPAPAN – Oknum pegawai negeri sipil (PNS), CA, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Balikpapan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News