Terlibat Kasus Pidana di Bali, Warga AS Dideportasi  

Terlibat Kasus Pidana di Bali, Warga AS Dideportasi  
Deteni asal Amerika Serikat (tengah) didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar dalam proses pendeportasian, Jumat (27/08/2021). ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Daniel BH.

Pendeportasian itu dilakukan karena Daniel BH sebelumnya sempat terlibat dalam kasus pidana yakni perusakan barang. 

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

“Yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP yaitu merusak barang," kata Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu (28/8). 

Menurutnya, Daniel BH merupakan deteni immigratoir asal AS yang melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 406 Ayat 1 KUHP. Setelah sempat terlibat kasus pidana, Daniel dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 9 Maret 2021.

 Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. 

Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith, warga negara Kanada, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal warga negara Amerika Serikat," jelas Jamaruli. 

Seorang warga AS dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali, karena terlibat kasus pidana di Bali. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News