Terlibat Kasus Pidana di Bali, Warga AS Dideportasi
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 19:57 WIB

Deteni asal Amerika Serikat (tengah) didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar dalam proses pendeportasian, Jumat (27/08/2021). ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Setelah dilakukan koordinasi, Kedutaan terkait membenarkan kalau Daniel BH merupakan warga negara AS.
Pendeportasian WN AS dilakukan pada Jumat 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Setelah itu, melanjutkan keberangkatan dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.
"Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (antara/jpnn)
Seorang warga AS dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali, karena terlibat kasus pidana di Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat