Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polsuspas Pekanbaru Diciduk Polisi, Barang Buktinya Banyak Amat

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polsuspas Pekanbaru Diciduk Polisi, Barang Buktinya Banyak Amat
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five yang disita polisi dari oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Dua oknum polisi khusus Lapas (Polsuspas) Pekanbaru, Riau ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan happy five.

Kedua orang yang ditangkap pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB bernama Joko, 29, dan Wandi, 39.

Dari kedua tersangka total barang bukti yang disita sebanyak 2 kg sabu-sabu dan 1.970 happy five.

"TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Setelah keduanya ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.

Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 tas berisi 1 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone putih hitam.

“Sehingga total barang bukti narkoba yang disita sekitar 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5," ujarnya.

Dua oknum polisi khusus Lapas (Polsuspas) Pekanbaru, Riau ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan happy five.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News