Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polsuspas Pekanbaru Diciduk Polisi, Barang Buktinya Banyak Amat

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polsuspas Pekanbaru Diciduk Polisi, Barang Buktinya Banyak Amat
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five yang disita polisi dari oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Foto: ANTARA/ HO-Polri

BACA JUGA: Pria Tewas Usai Lompat dari Jembatan Ampera Ternyata Bernama Jainudin, Begini Pengakuan Keluarga

"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.(antara/jpnn)

 

Dua oknum polisi khusus Lapas (Polsuspas) Pekanbaru, Riau ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan happy five.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News