Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polsuspas Pekanbaru Diciduk Polisi, Barang Buktinya Banyak Amat
Jumat, 30 Oktober 2020 – 23:16 WIB

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five yang disita polisi dari oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Foto: ANTARA/ HO-Polri
BACA JUGA: Pria Tewas Usai Lompat dari Jembatan Ampera Ternyata Bernama Jainudin, Begini Pengakuan Keluarga
"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi khusus Lapas (Polsuspas) Pekanbaru, Riau ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan happy five.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya