Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi

Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis (tengah) menunjukkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional berupa 1,3 kilogram sabu dan 12.511 pil ekstasi saat ekspose di Mapolda Jambi, Senin (14/5). Foto: M RIDWAN/Jambi Ekspres

Barang bukti yang nilainya ditaksir lebih kurang Rp 8 miliar dibawa dari Kepri dengan tujuan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca: Pengusaha Batu Bata Tak Mempan Dibacok, Enam Pelaku Perampokan Pilih Kabur

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bachtiar, membenarkan kabar tersebut. Menurut Mirza, pihaknya sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada Ro­ma.

Dan sanksi final akan di­berikan jika status hukum yang bersangkutan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Proses hukum masih berjalan, sanksi beratnya tentu setelah berkekuatan hukum tetap,” kata Mirza, Selasa (14/5/2019).

Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kepri, Agusnawarman, mengaku belum dapat informasi tentang penangkapan bawahannya tersebut. Meskipun demikian, ia membenarkan Roma Ardadan Julica adalah salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Koperasi UKM Provinsk Kepri.

“Saya jarang bertemu dengan pejabat terkait. Jika memang benar, tentu semua ada konsekuensi yang harus ditanggung,” ujar Agusnawarman di Tanjungpinang, kemarin.(jpg/jpnn)


Kepala Seksi (Kasi) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri, Roma Ardadan Julica dikabarkan ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News