Terlibat Transaksi Narkoba di Bali, WN Belarusia Ditahan Polisi
"Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia. Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja," kata Made Teja yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan.
Setiap transaksi, kata dia, pihak penjual atau penyedia barang akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang pesanan. Sekali tempel, dipatok dengan harga Rp 6,5 juta dengan uang kripto.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran tersangka Igor dalam grup tersebut apakah hanya sebagai pemakai atau sebagai bandar yang menyediakan barang narkotika jenis ganja.
Igor Zubchenok, pria yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tersebut terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Seorang warga negara Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) yang diduga terlibat transaksi jual beli narkoba di Denpasar, Bali, ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa