Terlibat Transaksi Narkoba di Bali, WN Belarusia Ditahan Polisi

Terlibat Transaksi Narkoba di Bali, WN Belarusia Ditahan Polisi
Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Pramana (kedua dari kanan) menunjukkan alat bukti berupa ganja sitaan dari tersangka Igor Zubchenok di Mako Polsek Denpasar Selatan, Bali, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) yang diduga terlibat transaksi jual beli narkoba di Denpasar, Bali, ditahan Satuan Reserse Narkoba Polsek Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan bule yang tinggal di Bali sejak 2020 itu ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (18/2), sekitar pukul 23.00 WITA.

"Dari tersangka, kami mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram dalam kemasan kecil," kata I Made Teja Dwi Permana saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (23/2).

Made Teja mengatakan bahwa tersangka Igor Zubchenok melakukan transaksi pembelian barang narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup aplikasi Telegram.

"Pengakuan dari tersangka ini, barang-barang didapatkan melalui grup aplikasi Telegram. Barang bukti sudah kami sita," ungkapnya.

Dia menjelaskan pada awalnya tersangka diundang oleh orang tak dikenal untuk bergabung di dalam sebuah grup.

Setelah masuk, diketahui itu ternyata menjadi grup tertutup yang dikhususkan bagi orang-orang yang ingin membeli narkotika.

Made menjelaskan tersangka yang bekerja sebagai programmer tersebut menggunakan media Telegram untuk melakukan transaksi pembelian ganja tanpa mengetahui secara pasti pihak yang menjualnya.

Seorang warga negara Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) yang diduga terlibat transaksi jual beli narkoba di Denpasar, Bali, ditahan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News