Terlilit Utang, Dokter Nekat Edarkan Uang Palsu

Terlilit Utang, Dokter Nekat Edarkan Uang Palsu
Barang bukti uang palsu yang diamankan Dittipideksus Bareskirm Polri, Jumat (16/3). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Kemudian, dari keterangan AP dan AK, penyidik melacak keberadaan tersangka lainnya sehingga pada Selasa (17/4) penyidik menangkap tersangka AD dan AM di Pandeglang, Banten.

"AD berperan sebagai pencetak uang palsu. AM membantu AD mencetak uang palsu," kata Daniel.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap tersangka AP bersama rekannya yang kini masih buron, memberikan modal sebesar Rp 250 juta kepada AK dan AD.

Setelah uang palsu dicetak, uang tersebut diserahkan kepada AK dan AP untuk diedarkan.

Uang palsu yang diproduksi jaringan ini yakni mata uang rupiah pecahan lima ribu dan 100 ribu. Selain itu sindikat ini juga mencetak mata uang asing palsu yakni dolar Singapura dan Brasil.

"Mereka cetak uang palsu bila ada yang memesan saja," kata Daniel.

Atas ulahnya, semua pelaku dijerat denga Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (mg1/jpnn)

 


Uang palsu yang diproduksi dan diedarkan jaringan ini adalah pecahan lima ribu dan 100 ribu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News