Terlilit Utang, Pegawai Minimarket Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dari Brankas
Kamis, 25 Maret 2021 – 05:01 WIB
Dia menambahkan masih ada sekitar Rp 63 juta yang belum ditemukan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat menemukan sisa uang itu," ungkap Rama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan tersangka yang sudah bekerja selama dua tahun di minimarket itu nekad melakukan aksinya akibat terlilit utang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban
- Warga Minta Polres Karawang Segera Proses Kasus Penganiayaan