Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta

Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menjelaskan manfaat mengikuti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program Jaminan Kematian. Foto: Ilustrasi/Antara

Dia berpesan agar pekerja tidak ragu lagi untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iuran sangat terjangkau, manfaat sangat besar dan yang terpenting klaimnya muda," pungkas Andi. (mrk/jpnn)

Andi Widya Leksana menjelaskan manfaat mengikuti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program Jaminan Kematian


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News