Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta

Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menjelaskan manfaat mengikuti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program Jaminan Kematian. Foto: Ilustrasi/Antara

Untuk menjangkau para peserta BPU ini. BPJS Ketenagakerjaan memiliki PERISAI, yaitu agen representatif yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menjangkau seluruh pekerja, terutama yang berada di lokasi-lokasi terpencil dan jauh dari jangkauan.

"Para PERISAI ini kami bekali dengan pengetahuan mengenai program dan manfaat, cara pembayaran, dan utamanya Integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mulia sebagai penyambung antara pekerja BPU dengan BPJS Ketenagakerjaan," terang Andi.

Andi menyebut dengan iuran mulai dari Rp 16.800 untuk perlindungan 2 program, dan Rp 36.800 untuk 3 program, pekerja sudah bisa bekerja dengan tenang tanpa dirundung kecemasan.

Program yang tersedia untuk pekerja kategori BPU ini antara lain Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.

Dia menjelaskan manfaat yang diperoleh jika terjadi risiko salah satu program di atas, misalnya meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta.

"Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan perawatan dan pengobatan sampai sembuh di fasilitas kesehatan, belum termasuk santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," terangnya.

Terakhir, kata Andi, Jaminan Hari Tua memberikan manfaat uang tunai yang akan dikembangkan dan bisa dicairkan oleh pekerja saat berhenti bekerja atau memasuki batas usia produktif.

Andi Widya Leksana menjelaskan manfaat mengikuti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program Jaminan Kematian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News