Termakan Hasutan Donald Trump, Dustin Terancam Dijebloskan ke Penjara

jpnn.com, WASHINGTON DC - - Seorang juri pada Kamis (14/4) menghukum pria Ohio yang mengaku mengikuti perintah mantan Presiden Donald Trump ketika dia menjarah barang-barang dari gedung Capitol Amerika Serikat selama kerusuhan tahun lalu.
Keputusan juri itu merupakan kemenangan penting berikutnya bagi para jaksa.
Juri federal di Distrik Columbia menyatakan Dustin Thompson, 38 tahun, bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi, termasuk menghalangi proses kenegaraan dan pencurian properti pemerintah.
Thompson telah mengaku memasuki Capitol dan mencuri sebotol minuman keras dan rak mantel selama kerusuhan.
Namun dalam strategi hukum baru, Thompson berargumen kepada juri bahwa dia bertindak atas perintah Trump. Menurut dia, Trump pada akhirnya bertanggung jawab atas massa yang menyerbu Capitol.
"Selain diperintahkan oleh presiden untuk pergi ke Capitol, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan," Thompson mengatakan kepada juri, seperti dilaporkan CNN. "Saya terjebak pada saat itu."
Hakim Distrik AS Reggie Walton, yang mengawasi persidangan, akan menjatuhkan hukuman terhadap Thompson dalam sidang pada Juli.
Hakim memerintahkan Thompson ditahan di penjara sampai sidang itu bisa dilangsungkan.
Gegara mengikuti begitu saja perkataan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Dustin Thompson terncam melewati sisa masa mudanya di penjara
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS