Ternyata, 36 Ribu Jemaah Batal Berangkat ke Tanah Suci

Ternyata, 36 Ribu Jemaah Batal Berangkat ke Tanah Suci
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tingkat pembatalan berangkat haji ke Tanah Suci juga juga cukup tinggi. Sepanjang 2017 ada 36.749 calon jemaah yang memutuskan membatalkan haji mereka.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan mayoritas kasus pembatalan itu karena meninggal dunia.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan, Kemenag memang memiliki program atau kebijakan memprioritaskan jamaah kategori lanjut usia.

Tetapi, kebijakan memprioritaskan jamaah manula pada saat pengisian sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama ditutup.

Jamaah manula yang diprioritaskan itu tidak serta merta dimasukkan ke daftar berhak lunas tahap pertama. ’’(Jadi, red) tidak menggangu atrean,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Apabila setelah pelunasan tahap pertama ada sisa kuota, baru diisi oleh jamaah yang masuk prioritas keberangkatan. Di antaranya adalah jamaah usia lanjut. ’’Nanti kasihan orang yang sudah lama menunggu,’’ tuturnya.

Lain cerita untuk para jamaah yang berstatus lunas tunda. Jamaah yang berstatus lunas tunda menjadi prioritas pengisian tahap pertama. Saat ini jamaah lunas tunda ada 4.624 orang.

Nafit juga menegaskan tidak benar Kemenag membuat aturan mempersulit pembatalan haji. Dia mengatakan calon jamaah yang ingin membatalkan haji bisa langsung datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Untuk kasus calon jamaah meninggal, yang mengurus pembatalan adalah ahli warisnya.

Sepanjang 2017, ternyata ada 36.749 calon jemaah yang memutuskan membatalkan keberangkatan haji mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News