Ternyata, 36 Ribu Jemaah Batal Berangkat ke Tanah Suci

Ternyata, 36 Ribu Jemaah Batal Berangkat ke Tanah Suci
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Ketentuan pembatalan haji adalah uangnya dikembalikan. Kursinya tidak bisa diisi oleh orang lain.

Dengan ketentuan ini, otomatis calon jamaah haji di nomor antrean belakangnya akan naik ke atas menggantikan calon jemaah yang batal.

Pengmat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan prinsip Kemenag first come first serve sebaiknya tidak dijalankan dengan kaku.

Artinya tidak menutup kemungkinan calon jamaah haji usia lanjut dimasukkan ke daftar pelunasan tahap pertama. Tidak perlu menunggu ada sisa kuota lagi seperti sekarang.

’’Perlu ada affirmative action. Keberpihakan pemerintah kepada calon jamaah haji lansia,’’ katanya.

Menurutnya, secara manajemen penetapan jamaah yang berhak melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) masih bisa diatur sedemikian rupa.

Misalnya menggunakan patokan usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Bank Dunia 2015 lalu melansir usia harapan hidup orang Indonesia sekitar 69 tahun.

Dengan patokan angka harapan hidup itu, cukup riskan ketika ada calon jamaah haji usia 55 tahun, harus mengantri 15 tahun bahkan sampai 20 tahun. (wan/ttg)

Sepanjang 2017, ternyata ada 36.749 calon jemaah yang memutuskan membatalkan keberangkatan haji mereka.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News