Ternyata Alat Itu Banyak Dipesan Ibu Kesepian

Ternyata Alat Itu Banyak Dipesan Ibu Kesepian
Ternyata Alat Itu Banyak Dipesan Ibu Kesepian. Foto Radar Bali/JPNN.com

Pasal 197: Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah,” tukasnya. (*/mus)

Aparat dari Unit IV Tipiter Reskrim Polres Gianyar berhasil membongkar bisnis alat bantu adegan dewasa yang dijual secara online.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News