Ternyata Bachtiar Nasir sudah Berstatus Tersangka sejak 2018
Rabu, 08 Mei 2019 – 17:30 WIB

Bachtiar Nasir. Foto: dok/JPNN.com
“Saksi ahli yayasan, kemudian ahli hukum, lalu saksi ahli masalah akta pendirian yayasan, alat bukti lain berupa hasil audit rekening juga sudah dapat dari PPATK,” terang Dedi.
Sehingga, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat. “Semuanya diperiksa dari 2017, 2018 hingga 2019. Sehingga penyidik punya dua bukti kuat untuk mengusut kasusnya,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sudah diusut sejak 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!