Ternyata Eks Pengacara BG Dorong Madun Memolisikan Ketua KPK

Ternyata Eks Pengacara BG Dorong Madun Memolisikan Ketua KPK
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penasihat hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengaku sebagai pihak yang mendorong Madun Haryadi untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Menurut Fredrich, dirinya didatangi Madun yang mengantongi data tentang kongkalikong dalam proyek pengadaan barang dan jasa di KPK.

Fredrich menuturkan, Madun mendatangi kantornya di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selayan pada pekan lalu. Pada pertemuan singkat itu, Madun mengatakan ada persengkokolan tujuh tender proyek teknologi informasi di KPK senilai Rp 153 miliar dalam masa kepemimpinan Agus.

Menurut Fredrich, pada pertemuan itu Madun juga membawa ratusan dokumen yang berkaitan dengan tujuh proyek tersebut. Semuanya merupakan dokumen lelang yang dapat diakses oleh publik.

"Saya sebagai penasihat hukum kasih nasihat. Saya lihat dokumennya begitu banyak,” ujar Fredrich, Rabu (4/10).

Selanjutnya, Fredrich menyarankan ke Madun agar segera melapor ke Bareskrim Polri. “Kamu bawa ke sana (Bareskrim), kamu lapor, yakinkan kepada penyidiknya bahwa cukup bukti," beber Fredrich.

Namun, Fredrich menegaskan bahwa dirinya sebatas memberi saran. Sebab, keputusan akhir untuk melapor ke Bareskrim tetap ada pada Madun.

"Makanya dia lapor sendiri, urus sendiri. Saya nggak ikut campur karena itu kan bukan urusan saya," tegas dia.

Beberapa proyek di KPK yang diduga bersamalah adalah pengadaan IT, radio trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya. Madun juga melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan ISS, BAS dan IT security system pada gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi, serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal.(dna/JPC)


Praktisi hukum Fredrich Yunadi mengaku didatangi Madun Haryadi yang membawa dokumen tentang kejanggalan dalam lelang berbagai proyek di KPK.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News