Rita Widyasari Dikabarkan Jual Emas 15 Kg, Sudah Disita KPK
jpnn.com, SAMARINDA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun alias Abun diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pemberian uang diduga terkait pengurusan izin lokasi perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Tuduhan KPK itu dibantah Abun. Dia menegaskan, penetapan status tersangka pada dirinya tak beralasan.
Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu membantah menyuap bupati perempuan pertama di Kaltim tersebut.
“Uang Rp 6 miliar yang saya berikan ke dia (Rita Widyasari) itu murni urusan jual beli emas,” tegas Abun setelah menghadiri sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin.
Diketahui, jauh sebelum namanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abun sudah mendekam di jeruji besi.
Kini dia sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus pemerasan retribusi parkir di Terminal Peti Kemas Palaran. Persidangan kasus tersebut sedang bergulir di PN Samarinda.
Abun yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Ngari, merasa dizalimi. “Jelas-jelas itu jual beli emas enggak ada urusan ke izin PT SGP (Sawit Golden Prima). Bahkan ini sudah saya tegaskan ketika diperiksa KPK pada 2014,” tuturnya.
Hari Susanto Gun alias Abun mengatakan, uang Rp 6 miliar yang diberikan ke Rita Widyasari itu murni urusan jual beli emas.
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya