Ternyata ini Alasan Haerudin Membunuh Pria Penyuka Sesama Jenis di Bogor

Ternyata ini Alasan Haerudin Membunuh Pria Penyuka Sesama Jenis di Bogor
Haerudin (18) rekan Juan, pembunuh kakak kandung di Depok, Jawa Barat. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap Haerudin terkait kasus pembunuhan Dendi (23) yang dilakukan adiknya Juanda alias Juan (20) di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Haerudin dan Juan juga terlibat dalam pembunuhan MS alias S, pria penyuka sesama jenis di Bogor.

Dalam kasus pembunuhan di Bogor, Haerudin menjadi otak dari rencana aksi kejahatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terkait penemuan jenazah pria yang dibunuh  Juan di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.

Menurut Yusri, Haerudin mengaku membunuh korban lantaran kesal diajak melakukan hubungan sesama jenis dengan S. Dia kemudian mengajak Juan untuk membunuh korban.

"Motifnya ada ini, ada merasa sakit hati terhadap korban karena bersama si korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," kata Yusri.

"Untuk tersangka H ini ada sakit hati sering disuruh untuk melakukan or*l s*ks kepada korban," lanjutnya. 

Haerudin sendiri saat itu ditangkap atas keikutsertaannya menguburkan jasad Dendi bersama tersangka Juan di dalam kontrakan.

"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS alias S di daerah Bogor bersama saudara J," ungkap Yusri Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).

Haerudin ditangkap tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dan Kanit 3 Resmob AKP Rulian Syauri, AKP Tomy Haryono di daerah Bogor pada Kamis (19/11).

Tersangka Haerudin mengaku terlibat pembunuhan S. Dia mengubur jenazah S di lahan belakang rumah tersangka Juan yang kosong. Polisi kemudian menggali kuburan tersebut dan memang benar jasad S dikubur di lokasi itu.

"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS alias S di daerah Bogor bersama saudara J," kata Yusri.

Haerudin kini ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Haerudin dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Polisi menangkap Haerudin otak kasus pembunuhan seorang pria penyuka sesama jenis.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News