Ternyata Ini Motif A Menghabisi Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Mangga Besar
Sabtu, 05 Maret 2022 – 17:47 WIB
Di antarannya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Sebelumnya, warga di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat digegerkan dengan adanya wanita tewas tanpa busana di sebuah indekos pada Jumat (4/3) sore.
Korban yang diketahui berinisial AW (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang merupakan teman dekat korban. (cr3/fat/jpnn)
Kompol Maulana mengungkap motiff A menghabisi wanita yang tewas tanpa busana di sebuah indekos di Mangga Besar, Jakarta Pusat. Tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis