Ternyata Ini Penyebab Berkas Bang Uci Belum Rampung

Ternyata Ini Penyebab Berkas Bang Uci Belum Rampung
M Sanusi . Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tersangka suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi masih belum rampung. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan, masih ada sejumlah saksi yang harus diperiksa untuk melengkapi berkas adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu. 

Karenanya, berkas Sanusi belum dilimpahkan ke penuntut umum. "Berkas MSN belum rampung, masih menyelesaikan beberapa pemeriksaan untuk saksi-saksi lagi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, kepada JPNN, Minggu (5/6).

Menurut Yuyuk, penyidik masih mengembangkan terus kasus ini. Keterangan saksi maupun tersangka Sanusi masih terus di dalami lagi. KPK, Yuyuk menegaskan, tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. "Kemungkinan pengembangan kasus ini masih ada," ujar perempuan berkacamata ini.

Seperti diketahui, dari tiga tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, hanya Sanusi yang belum dilimpahkan. KPK pada Senin (30/5) telah melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Keduanya segera disidang. 

"Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti tersangka AWJ dan TPT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Senin (30/5).

Ariesman dan Trinanda disangka menyuap Sanusi alias Bang Uci untuk mempengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, staf khususnya Sunny Tanywidjaja, bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan serta anaknya Richard Halim Kusuma. 

JAKARTA - Berkas perkara tersangka suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi masih belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News