Ternyata, Jual Beli Kucing termasuk Haram dalam Ajaran Islam
jpnn.com - MALAYSIA-- Ketua Komite Kerja Himpunan Ulama Muda Malaysia (ILMU) Fathul Bari Mat Jahaya mengimbau masyarakat Islam di negaranya tidak melakukan transaksi jual beli kucing. Menurut Jahaya, memperjual-belikan kucing adalah haram hukumnya dalam ajaran agama Islam.
Melalui rekaman video programnya, Fokus Kitab Ahli Sunnah (Fokus) Fathul yang juga Exco Pemuda Umno mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad.
“Contoh ini mungkin mengejutkan kita, tapi memang betul pun dalam Hadis, nabi melarang jual beli kucing, jadi kita harus menghindari berbisnis dalam hal ini,” ujarnya.
Meski begitu, kata dia, larangan tersebut bukan berarti bahwa orang Islam tidak boleh memelihara kucing. Hanya saja. proses untuk mendapatkannya bukan melalui transaksi jual beli, melainkan dengan cara mengambil dan merawat kucing yang ditemukan di pinggir jalan.
“Larangan ini adalah perintah Allah. Jadi apa yang harus kita lakukan adalah cuma menaati perintah Allah. Kenapa dilarang, apa masalahnya? Ini bukan soal kita suka atau tidak tapi itu soal larangan dari Allah,” tambahnya.
Pengumuman Fathul tersebut dibuat karena dirinya percaya bahwa banyak umat muslim bahkan hampir seluruhnya yang tidak mengetahui hal tersebut. (surabayanews/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB