Ternyata, Ketum HIPMI Maming Sudah Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka mengenai kasus korupsi perizinan pertambangan di Tanah Bumbu.
"Sudah (terima surat penetapan tersangka). Terima Rabu, 22 Juni kemarin," kata pengacara Maming, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi pada Jumat (24/6).
Irawan menerangkan pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini.
Sampai sejauh ini, kubu Maming belum mau mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia, kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," jelas dia.
Dalam kasus ini, Bendahara Umum PBNU itu bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa ke luar negeri.
KPK pun belum mengumumkan secara resmi kasus dan tersangka yang melibatkan Maming ini.
Namun patut diketahui, Mardani pernah menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Mardani Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia