Ternyata Novi Aliansyah Penipu, Korbannya Peserta Seleksi Masuk Akpol
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:08 WIB

Novi Aliansyah (berbaju tahanan Polda Jatim) yang menjadi tersangka kasus penipuan bermodus iming-iming masuk seleksi taruna Akpol. Foto: dokumen JPNN.com/Arry Saputra
Polisi menjerat Novi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya ialah empat tahun penjara
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ronal Purba menyatakan Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, humanis) dalam proses seleksi calon anggota Korps Bhayangkara.
"Jadi, tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini," ujar Ronal.
Dia memastikan calon taruna Akpol lolos karena kemampuan diri. "Kalau ada yang ingin menjadi polisi, persiapkan diri semaksimal mungkin," tutur dia.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Jawa Timur menjerat penipu yang meraup lebih dari Rp 2 miliar dengan modus iming-iming lolos seleksi taruna Akpol.
Redaktur : Antoni
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan