Ternyata Novi Aliansyah Penipu, Korbannya Peserta Seleksi Masuk Akpol
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:08 WIB
Polisi menjerat Novi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya ialah empat tahun penjara
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ronal Purba menyatakan Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, humanis) dalam proses seleksi calon anggota Korps Bhayangkara.
"Jadi, tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini," ujar Ronal.
Dia memastikan calon taruna Akpol lolos karena kemampuan diri. "Kalau ada yang ingin menjadi polisi, persiapkan diri semaksimal mungkin," tutur dia.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Jawa Timur menjerat penipu yang meraup lebih dari Rp 2 miliar dengan modus iming-iming lolos seleksi taruna Akpol.
Redaktur : Antoni
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya