Ternyata Sebegini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tempat prostitusi online.
Sebanyak 15 anak di bawah umur menjadi korban prostitusi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pengguna jasa prostitusi online itu dikenakan tarif mulai dari Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta.
"Dari sana dibagi-bagi, misal joki Rp. 50 ribu hingga 100 ribu, hotelnya berapa, korban menerima berapa," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Dia mengungkapkan, ada beberapa korban yang melayani pria hidung belang lebih dari sekali dalam sehari.
Namun polisi masih mendalami lebih lanjut soal praktik prostitusi online tersebut.
Sementara itu, Yusri mengatakan bahwa para pengguna jasa yang bermalam di hotel milik Alona tak wajib memberikan kartu identitas.
"Jadi enggak usah menunjukkan KTP bisa masuk, sehingga menghilangkan identitas," kata Yusri.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pengguna jasa prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona dikenakan tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat