Ternyata Sebegini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona

Ternyata Sebegini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

Namun dia menegaskan, para pengguna jasa prostitusi online dapat dijerat hukum apabila identitas mereka diketahui polisi. "Bisa dihukum," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tempat prostitusi online.

Saat ini pemain sinetron Titip Rindu itu tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pengguna jasa prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona dikenakan tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News