Ternyata Sebegini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona
Jumat, 19 Maret 2021 – 18:04 WIB
Namun dia menegaskan, para pengguna jasa prostitusi online dapat dijerat hukum apabila identitas mereka diketahui polisi. "Bisa dihukum," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tempat prostitusi online.
Saat ini pemain sinetron Titip Rindu itu tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pengguna jasa prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona dikenakan tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat