Ternyata Sudah Lama Pemerintah Ingin Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Ternyata Sudah Lama Pemerintah Ingin Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Kedua, Saleh meminta pemerintah memberikan subsidi PBPU dan BP. Dia mencontohkan dalam Perpres 75/2019 mereka harus membayar Rp 42 ribu.  

“Mereka tetap bayar Rp 25.500 tetapi disubsidi pemerintah kekurangannya supaya bisa mencapai Rp 42.000. Jadi (subsidinya) sekitar  Rp 16.500,”  jelasnya.

Menurut Saleh, berdasar perhitungan kasarnya pemerintah membutuhkan Rp 3,9 triliun untuk menutupi biaya subsidi tersebut.  

“Inilah pilihan kedua supaya berkeadilan,” tegas  politikus dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) II itu.

Ketiga, Saleh meminta pemerintah mencari anggaran untuk menutupi kekurangan dan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. “Daripada menaikkan iuran untuk mereka (PBPU dan BP) ya pemerintah kami dorong untuk mencari anggaran,” katanya.

Menurut dia, tiga opsi ini mungkin masih bisa dilakukan pemerintah. Hanya saja, Saleh membaca pernyataan pemerintah atau kementerian keuangan yang menyatakan akan tetap menaikkan iuran BPJS  Kesehatan.

“Memang iuran BPJS itu kewenangan untuk menaikkan dan menurunkan atau menentukan besarannya itu adalah di tangan pemerintah,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Politikus PAN meminta pemerintah mencari anggaran untuk menutupi kekurangan dan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News